Efektifitas Praktik Pendanaan Covid-19 Pada Masa Tanggap Darurat Bencana Nasional: Studi Kasus Daerah Istimewa Yogyakarta dan Daerah Khusus Ibukota Jakarta

Pengantar Mingguan

Kerangka Acuan Kegiatan

Efektifitas Praktik Pendanaan Covid-19 Pada Masa Tanggap Darurat Bencana Nasional:
Studi Kasus Daerah Istimewa Yogyakarta dan Daerah Khusus Ibukota Jakarta

 Senin, 6 Juli 2020  Pukul 10.00 – 12.00 WIB


Latar Belakang

Perjalanan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19)di Indonesia belum memberikan titik terang penurunan kasus sejak ditetapkan sebagai penyakit infeksi emerging yang menimbulkan wabah dan menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat Indonesia. Virus ini tidak hanya menyebabkan kematian tapi juga menimbulkan kerugian ekonomi yang cukup besar, sehingga Pemerintah dan masyrajat bahu membahu untuk melakukan langkah langkah penting  penanggulangannya.

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana telah melakukan Penetapan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat COVID-19 di Indonesia yang kemudian melalui Surat Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13.A Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia, bahwa status keadaan tertentu diperpanjang berlaku selama 91 (sembilan puluh satu) hari, terhitung sejak tanggal 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020. Namun, status keadaan darurat bencana nonalam akan berakhir pada saat ditetapkannya keputusan Presiden tentang Penetapan Berakhirnya Status Bencana Nonalam Covid-19 sebagai Bencana Nasional. Sehingga secara otomatis, status keadaan darurat bencana menyesuaikan dengan Keputusan Presiden 12 Tahun 2020. Selama Keppres tersebut belum diakhiri, maka status kebencanaan masih berlaku. Begitu juga dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kembali memperpanjang masa tanggap darurat Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) hingga akhir Juli 2020. Begitu juga dengan DKI Jakarta, Pemprov DKI Jakarta resmi memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi di Ibu Kota selama 14 hari, mulai 3 hingga 16 Juli 2020.

Kementerian Keuangan dari awal penetapan Bencana Nasional telah berkomitmen mengucurkan dana 405, 1 triliun rupiah. Beberapa komponen telah dibiayai termasuk asuransi tenaga medis dan insentifnya. Penetapan kasus COVID-19 menjadi bencana nasional menyebabkan dibukanya kran dana bencana atau dana siap pakai di Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB) sehingga dana ini dapat dipergunakan di tingkat nasional bahkan daerah. Bahkan, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 Tahun 2016 juga telah mengatur tentang Pembebasan Biaya Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu, untuk pembiayaan pasien yang dirawat dengan Penyakit Infeksi Emerging Tertentu termasuk infeksi COVID-19 dapat diklaim ke Kementerian Kesehatan melalui Dirjen Pelayanan Kesehatan. Klaim pembiayaan ini berlaku bagi pasien yang dirawat di rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan Penyakit Infeksi Emerging Tertentu. Saat ini telah ditetapkan rumah sakit rujukan PIE dan Rumah sakit lain pemberi pelayanan penyakit infeksi tertentu berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan. Selain itu dana – dana bantuan dari donator masyarakat juga telah bermunculan dan disalurkan. Mekanisme dana pemerintah telah di atur dengan dikeluarkannya petunjuk teknis pemakaian dana Pemerintah. Namun, untuk dana masyarakat perlu koordinasi dan komunikasi dengan lembaga- lembaga yang terkait maupun penerima dana.

Praktik pendanaan di lapangan tentunya tidak semudah yang telah direncanakan. Sehingga perlu pemantauan ketat atas penggunaan dana – dana bencana/ krisis kesehatan tersebut baik dari dana Pemerintah maupun dari dana donatur kemanusiaan dan filantropi. Upaya ini dilakukan dengan melakukan kajian tentang efektifitas praktik pendanaan COVID-19 yang sedang berlangsung. Untuk memantau praktif penggunaan dana Covid-19, PKMK FK-KMK UGM akan menyelenggarakan diskusi bersama berbagai pihak melalui webinar untuk mendiskusikan hasil- hasil pengumpulan data dan analisis data sementara dalam praktik pendanaan untuk COVID-19 di Pusat dan Daerah.


Tujuan

  1. Menggambarkan praktik pendanaan COVID-19 di Indonesia.
  2. Membahas hasil penelitian praktik pendaan COVID-19 di DI Yogyakarta dan DKI Jakarta
  3. Mendiskusikan hasil penelitian dan memberi masukan untuk perbaikan hasil penelitian
  4. Mendapatkan rekomendasi yang operasional untuk membantu pembuatan kebijakan pendanaan Bencana/ Krisis Kesehatan di Indonesia.

Narasumber dan Pembahas

Narasumber:

  1. Peneliti Pembiayaan Kesehatan PKMK FK-KMK UGM
  2. Penelitian Dana – Dana Filantropi Kesehatan PKMK FK-KMK UGM

Pembahas:

  1. Pemda DIY – Dinkes DI Yogyakarta
  2. PERSI DIY

Sasaran Peserta  

  1. Akademisi
  2. Dinas Kesehatan
  3. Rumah sakit rujukan Covid-19
  4. Fasilitas kesehatan lain

Agenda

Senin, 6 Juli 2020, Pukul 10.00 – 12.00 WIB

Join webinar= https://attendee.gotowebinar.com/register/7713152541123107851
Webinar ID: 263-169-611

Waktu Menit Materi Pembicara
10.00 – 10.10 10’ Pembukaan dan Pengantar Moderator UGM
10.10 – 10.30 20’ Hasil Efektifitas Praktif Pendanaan COVID-19

Unduh Materi
Peneliti PKMK FK-KMK UGM

  1. dr. Jodi Chirstian, MPH
  2. M. Faozi Kurniawan
10.30 – 11.00 15’ Pembahas 1 – Pemda DIY Dinkes DIY
15’ Pembahas 2 – Persi DIY Persi DIY
11.00 – 11.45 45’ Diskusi Moderator
11.45 – 12.00 15’ Simpulan dan Penutup Moderator

Output

Output kegiatan ini adalah notulensi, reportase dan rekomendasi mengenai hasil dan pembahasan Hasil  Penelitian Efektifitas Praktik Pendanaan Covid-19 dari narasumber dan pembahas, serta hasil diskusi dan pendapat dari peserta webinar.