Peran Lembaga Filantropi dalam Pengentasan Kemiskinan

Peran Lembaga Filantropi dalam Pengentasan Kemiskinan

Berita

Jakarta – Dompet Dhuafa menggelar acara diskusi publik bertajuk “Peran Lembaga & Pemanfaatan Teknologi Digital dalam Pengentasan Kemiskinan (Melegitimasi Dompet Dhuafa sebagai Lembaga Pelayanan Publik)” pada Rabu (22/2/2023), di Tigalima Kopi Menteng, Jalan K.H. Wahid Hasyim, Gondangdia, Jakarta Pusat.

Acara tersebut diisi dengan narasumber-narasumber seperti Ketua Ramadan 1444 Dompet Dhuafa, Suci Nuzleni Qadarsih; Direktur Komunikasi & Teknologi Dompet Dhuafa, Prima Hadi Putra; Peneliti IDEAS, Tira Mutiara; Pemred MNC, Gaib Maruto Sigit; Penerima Manfaat Program Desa Tani Dompet Dhuafa, Ade Rukmana; General Manager FreakOut Indonesia, Pradwita Ghazali; Head of Sharia Business Development and Product Solution, Agung Lesmana, dan VADS.

Tira Mutiara, salah satu peneliti IDEAS (Institute for Demographic and Poverty Studies) membahas bagaimana lembaga filantropi di Indonesia berperan dalam mengentaskan kemiskinan di republik ini.

Sebelumnya, BPS mencatat bahwa jumlah penduduk miskin di Indonesia per September 2022 ada sebanyak 7,53% atau 26,36 juta orang. Jumlah ini terbilang menurun sebanyak 0,14 juta orang, apabila dibandingkan dengan data September 2021. Dalam hal ini, lembaga filantropi dan OPZ sangat berperan dalam membantu misi pemerintah menurunkan persentase kemiskinan hingga 0%.

“Kemiskinan merupakan masalah yang terus-menerus terjadi dan faktornya sangat kompleks. Bukan hanya dinilai dari pendapatan satu dua bulan atau mampunya dia membeli makanan, namun lebih kepada kemiskinan sendiri terdiri dari beberapa jenis. Ada kemiskinan yang disebabkan oleh faktor ekonomi, turun-temurun, sehingga ini menjadi tugas bersama, khususnya sebagai lembaga filantropi Islam. Nah, disinilah peran dana zakat,” tuturnya.

Zakat menjadi salah satu subfaktor yang bertujuan bukan hanya sebagai ibadah, tetapi juga sebagai penggerak sosial ekonomi kaum duafa. Tonggak pengelolaan zakat sendiri sudah ada sejak era kemerdekaan, namun kala itu sifatnya masih individu dan kini di era pergerakan reformasi pengelolaannya terus berkembang seperti berdirinya Lembaga Amil Zakat Dompet Dhuafa pada 1993. Berlanjut hingga era baru sentralisasi zakat yang ditandai dengan lahirnya UU No.23/2011.

“Data terbaru dari lima OPZ terbesar di Indonesia, seperti Baznas (Badan Amil Zakat Nasional) yang tumbuh sekitar 29,6% dan jumlah penghimpunannya yang terbaru sejak 2012 sebesar 50 M hingga naik menjadi 527,6 M pada 2021. Selanjutnya yang kedua Dompet Dhuafa, yang juga mengalami kenaikan sejumlah 7,9%. Total penghimpunannya sendiri sejumlah 413,7 M di tahun 2021,” terang Tira.

Lebih lanjut, Tira juga memaparkan terkait bagaimana pengaruh zakat terhahap pertumbuhan ekonomi. Pengaruh tersebut dapat dirasakan ketika zakat diberikan oleh muzaki kepada mustahik melalui lembaga filantropi Islam berdasarkan programnya, daya beli masyarakat pun meningkat karena membeli konsumsi. Ketika daya beli naik, maka itu akan berpengaruh pada produksi industri.

Kenaikan produksi industri juga bisa berpengaruh pada pengurangan pengangguran dan pajaknya akan meningkat, sehingga penerimaan negara juga akan meningkat. Apabila penerimaan negara meningkat, maka semua masyarakat akan merasakan pembangunan yang meningkat.

“Oleh karenanya, OPZ berharap kelak nantinya mustahik akan bertransformasi menjadi muzaki. Sehingga efek zakat nantinya akan menjadi lebih positif. Namun, perlu dikelola dan perlu ada inovasi, kolaborasi, dan lain sebagainya yang membutuhkan waktu dan tentu tidak mudah,” ujar Tiara, dilansir dompetdhuafa.org.

Sumber: https://www.kbknews.id/peran-lembaga-filantropi-dalam-pengentasan-kemiskinan/