Tantangan Regulasi Filantropi di Indonesia

Tantangan Regulasi Filantropi di Indonesia

Pengantar Mingguan

Akuntabilitas sektor filantropi dipengaruhi oleh regulasi pemerintah, regulasi internal dari organisasi, dan edukasi terhadap donor. Belum lama ini, pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) sebagai turunan dari UU Nomor 9 Tahun 1961 tentang PUB yang saat ini dinilai tidak relevan. Peraturan tersebut ditetapkan dalam rangka mendukung penyelenggaraan kesejahteraan sosial melalui proses pengumpulan uang dan barang yang tertib, transparan, dan akuntabel.

Namun, pada praktiknya terdapat beberapa pasal dalam Permensos Nomor 8 Tahun 2021 yang dinilai tidak sejalan dengan kondisi dan kebutuhan organisasi nonprofit, serta Rancangan Undang-Undangan (RUU) yang telah diusulkan. Pasalnya dalam hal perizinan, prosedur yang disyaratkan cukup rumit dengan rekomendasi berjenjang. Aturan tersebut juga tidak melihat pengumpulan dana sebagai kegiatan organisasi yang rutin dan berkelanjutan, melainkan sebagai charity. Selain itu, Permensos ini tidak mewadahi inisiatif individu, komunitas, dan pelaku usaha yang telah berperan aktif dalam kegiatan filantropi. Para pegiat filantropi berharap agar aturan tersebut dapat ditinjau kembali dalam rangka penguatan akuntabilitas sektor filantropi.

Referensi:

Filantropi Indonesia. “PLF (Daring): “Mendorong Ekosistem Filantropi yang Akuntabel Melalui Permensos PUB”. Youtube. Diunggah oleh Filantropi Indonesia pada 09/12/2021. https://www.youtube.com/watch?v=zi2ViW-4vqI