Aliansi Filantropi Soroti Aturan Penggalangan Dana Publik di Tengah Bencana Sumatera

Aliansi Filantropi Soroti Aturan Penggalangan Dana Publik di Tengah Bencana Sumatera

Artikel Mingguan

Di tengah upaya penyelamatan dan pemulihan korban banjir bandang serta tanah longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, kebijakan pemerintah terkait penggalangan donasi publik menuai perhatian. Pernyataan Menteri Sosial yang menekankan kewajiban izin bagi penggalang dana dinilai sebagian kalangan belum sepenuhnya sejalan dengan kebutuhan respons cepat dalam situasi bencana. Alih-alih meredakan kebingungan, penegasan tersebut justru memunculkan pertanyaan tentang sejauh mana negara memfasilitasi partisipasi warga dalam aksi kemanusiaan.

Aliansi Filantropi untuk Akuntabilitas Sumbangan menilai aturan yang digunakan pemerintah masih bertumpu pada kerangka regulasi lama yang belum menyesuaikan diri dengan praktik filantropi modern dan dinamika kebencanaan. Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang dinilai menempatkan aspek administratif sebagai pintu utama, sementara konteks kedaruratan menuntut keluwesan dan kecepatan. Dalam situasi ini, pemerintah dihadapkan pada pilihan penting: menjaga akuntabilitas publik tanpa menghambat solidaritas warga yang justru menjadi salah satu kekuatan utama dalam penanganan bencana.

Artikel selengkapnya https://www.katakabar.com/berita/baca/pemerintah-mesti-lindungi-dan-fasilitasi-kegiatan-filantropi-bencana-sumatera