Di era percepatan digitalisasi, niat baik pengelola lembaga kemanusiaan tidak lagi memadai tanpa dibarengi dengan transparansi yang nyata. Keterbukaan informasi kini telah bergeser dari sekadar pilihan etis menjadi mandat hukum yang wajib dipenuhi untuk menjaga keberlanjutan lembaga filantropi. Tanpa mentalitas organisasi yang siap diawasi publik, lembaga rentan terperosok ke dalam praktik penyalahgunaan dana yang merusak ekosistem kedermawanan nasional, sebagaimana pengingat pahit dari skandal besar yang pernah terjadi akibat ketertutupan informasi.
Implementasi tata kelola yang baik melalui pelaporan keuangan sesuai standar seperti PSAK 109 bagi lembaga pengelola zakat merupakan wujud nyata akuntabilitas sosial dan etika profesi. Pemanfaatan teknologi digital dan audit independen secara berkala bukan lagi formalitas administratif, melainkan instrumen pengawasan sosial yang efektif untuk memulihkan dan memperkuat kepercayaan (trust) donatur. Dengan menjadikan platform digital sebagai portal informasi yang andal dan transparan, lembaga filantropi dapat memastikan pengelolaan dana publik dilakukan secara profesional dan bertanggung jawab.
Selengkapnya