Pada Tahun 2020 menjadi sejarah baru dunia kesehatan yaitu ketika pandemi COVID-19 merebak, dimana seluruh fasilitas pelayanan kesehatan mendapat dukungan dana dari Kementerian Kesehatan RI untuk penanganan pasien terkonfirmasi positif COVID-19. Pendanaan yang diperlukan untuk kegiatan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dibebankan pada (1) APBN, (2) APBD, dan (3) sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.1,2 Terlihat bahwa pemerintah menyadari bahwa diperlukan kerja sama dengan berbagai pihak untuk penanganan komprehensif saat negara dilanda bencana, yakni melalui sumber pendanaan non-APBN/ APBD. Sumber tersebut yakni dari sektor swasta melalui pendanaan pihak ketiga dalam bentuk filantropi dan charity.
Selengkapnya KLIK DISINI