Setiap tahunnya, sekitar 12 juta anak perempuan menikah sebelum usia 18 tahun. Praktik pernikahan anak berkaitan erat dengan kemiskinan, keterbatasan akses terhadap pendidikan, dan layanan kesehatan. Banyak dari mereka yang menghadapi risiko kekerasan, putus sekolah, dan dampak kesehatan jangka panjang, sementara sebagian lainnya masih belum sepenuhnya mendapat perlindungan hukum. Oleh karena itu, mengakhiri pernikahan anak membutuhkan pendekatan yang strategis dan berkelanjutan.
Filantropi berperan penting sebagai katalis perubahan dalam upaya mengakhiri pernikahan anak melalui investasi dan kemitraan. Prinsip keberlanjutan filantropi menekankan pentingnya dukungan langsung kepada organisasi masyarakat dengan fleksibilitas dan kepercayaan, investasi kolektif pada infrastruktur sosial, serta pembiayaan terhadap ekosistem kebijakan dan hukum. Selain itu, diperlukan peran pemerintah dan pembuat kebijakan untuk memperkuat regulasi, memastikan penegakan hukum, serta menciptakan sistem yang melindungi dan memberdayakan anak perempuan.
Selengkapnya