Reportase Perkembangan Filantropi Global dan di Indonesia (Hasil dari Pertemuan tentang Pendanaan Kesehatan dan Filantropi di Tokyo tanggal 14 dan 15 Juli 2026)

Reportase Perkembangan Filantropi Global dan di Indonesia (Hasil dari Pertemuan tentang Pendanaan Kesehatan dan Filantropi di Tokyo tanggal 14 dan 15 Juli 2026)

Artikel Mingguan Reportase

Reportase

Seri Webinar Memahami “Sesuatu yang Salah” dalam Kebijakan Pendanaan Kesehatan di Indonesia: Prospek Revisi UU SJSN Tahun 2004 & UU BPJS Tahun 2011

Bagian 3a: Perkembangan Filantropi Global dan di Indonesia (Hasil dari Pertemuan tentang Pendanaan Kesehatan dan Filantropi di Tokyo tanggal 14 dan 15 Juli 2026)


PKMK-Yogyakarta. Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan Universitas Gadjah Mada (FK-KMK UGM) menyelenggarakan Webinar Bagian 3a dengan tema “Perkembangan Filantropi Global dan di Indonesia (Hasil dari Pertemuan tentang Pendanaan Kesehatan dan Filantropi di Tokyo tanggal 14 dan 15 Juli 2026)” pada selasa (28/7/2026). Webinar ini membedah hasil pertemuan pendanaan kesehatan di Tokyo yang menyoroti kondisi stagnasi pendanaan kesehatan di Indonesia yang tertahan di angka sekitar 3% dari PDB selama 15 tahun terakhir

Prof. Laksono Trisnantoro menekankan bahwa keterbatasan fiskal pemerintah dalam menghadapi tantangan penuaan populasi dan kemajuan teknologi juga dialami oleh banyak negara di dunia, sehingga peran filantropi menjadi sangat strategis sebagai katalisator dan penyedia dana inovatif komplementer.

Materi paparan menjelaskan adanya pergeseran paradigma dari sekadar bantuan darurat (traditional giving) menuju instrumen pembiayaan pembangunan yang lebih strategis melalui model blended finance dan optimalisasi potensi filantropi domestik Indonesia yang menduduki peringkat pertama dunia, seperti melalui pemanfaatan ZISWAF produktif. Ke depannya, diharapkan integrasi dana filantropi yang lebih struktural dalam sistem kesehatan nasional dapat memperkuat sektor hulu (penelitian) hingga hilir, sekaligus mengisi celah layanan yang belum terjangkau sepenuhnya oleh anggaran negara atau BPJS Kesehatan.

Selanjutnya, Ir. Trihadi Saptoadi menekankan pentingnya optimalisasi alokasi modal kesehatan di Indonesia yang saat ini masih rendah (2,9% dari PDB) dan didominasi oleh pengeluaran kuratif sehingga aspek preventif serta riset menjadi kurang diprioritaskan.

Beliau mendorong pembagian peran strategis di mana pemerintah fokus pada pembiayaan layanan esensial, sementara filantropi bertindak sebagai penyedia risk capital untuk mendanai inovasi, riset, dan proyek percontohan berisiko tinggi yang biasanya dihindari oleh sektor publik maupun swasta. Hal tersebut diperlukan transformasi menuju filantropi transformatif melalui model blended finance, pembentukan platform kemitraan, serta penerapan regulatory sandbox di tingkat daerah guna menguji coba model pendanaan inovatif sebelum diadopsi secara nasional.

Febriansyah Budi Pratama dari Pusat Pembiayaan Kesehatan Kemenkes menyoroti meskipun belanja kesehatan nasional meningkat, masih terdapat celah signifikan dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Berdasarkan data National Health Accounts (NHA), kontribusi sektor filantropi atau Lembaga Non-Profit (LNPRT) tercatat sebesar 1,2% atau sekitar Rp7,8 triliun pada tahun 2024, namun angka ini diyakini masih under-reported. Selain itu, beliau menekankan bahwa filantropi harus diarahkan sebagai komplemen strategis untuk mengisi gap pembiayaan yang tidak dijamin oleh JKN, seperti biaya transportasi pasien, akomodasi di dekat rumah sakit rujukan, hingga penggantian pendapatan yang hilang saat kepala keluarga sakit. Pemerintah berencana memperkuat tata kelola data melalui kolaborasi lintas kementerian dan memastikan penyaluran dana filantropi dilakukan secara tepat sasaran bagi kelompok rentan sesuai dengan amanat PP No. 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan.

Sesi diskusi menekankan bahwa tantangan utama filantropi kesehatan di Indonesia terletak pada modernisasi regulasi serta belum adanya insentif pengurangan pajak (tax deduction) bagi donatur khusus di sektor kesehatan dibandingkan sektor pendidikan atau sosial. Pembahas menyarankan penerapan regulatory sandbox dan pendekatan co-design sejak awal perencanaan program agar dana filantropi tidak hanya menjadi penambal defisit sesaat, tetapi berfungsi sebagai pengungkit strategis yang efektif dan transparan dalam mengisi celah layanan yang tidak terjangkau APBN atau JKN. Selain itu, terdapat kebutuhan mendesak untuk mengintegrasikan data belanja kesehatan lintas sektor (NHA) serta memperkuat kolaborasi lintas kementerian guna memastikan pendanaan tepat sasaran, terutama untuk biaya operasional dan pemeliharaan alat kesehatan di daerah terpencil.

Reporter:
Latifah Alifiana (PKMK UGM)