Jakarta, CNN Indonesia — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) secara resmi menarik rekomendasi penggunaan obat asal China yang diklaim mampu menyembuhkan virus corona (Covid-19), yakni Lianhua Qingwen Capsules (LQC) Donasi. Produk obat herbal LQC Donasi dari China ini sempat beredar pada 2020.
Obat donasi ini beredar di Indonesia melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) atas rekomendasi Badan POM. Peredarannya berdasarkan Sistem Layanan Perizinan Tanggap Darurat yang dikeluarkan melalui Aplikasi Indonesia National Single Window (INSW).
LQC, obat yang diproduksi perusahaan asal China bernama Shijiazhuang Yiling Pharmaceutical Co., Ltd itu sempat menjadi buah bibir karena dipercaya oleh sebagian masyarakat mampu meningkatkan kekebalan tubuh hingga menyembuhkan Covid, termasuk oleh sejumlah pejabat.
“Dari kami Polda dan dari Kodam itu membagikan obat herbal, disamping [obat medis] dari teman-teman RS Lapangan dan Rujukan. Kami juga membagikan obat herbal kepada masyarakat yang masuk dalam kategori ringan dan sedang,” kata Fadil, di Mapolda Jatim, ketika itu.
Tidak disebutkan jenis obat Linhua Qingwen jenis yang dibagikan. Namun, kala itu, Fadil juga sempat menjelaskan bahwa setiap kapsul obat tersebut mengandung ramuan herbal, di antaranya 25 milligram forsythia fructose, 85 milligram ephedrae herba (hiney-fired), 225 milligram lonicerae japonicae flos, 225 milligram isatidis radix. Kemudian 225 milligram dryopteridis crassirhizomatis rhizoma, 85 milligram pogostermonis herba, 85 milligrams rhodiolae crenulatae radix et rhizoma dan sejumlah kandungan lainnya. Belakangan diketahui, LQC donasi mengandung Ephedra.
Selain Fadil, pada tahun 2020, Irjen Irjen Pol. Mas Guntur Laupe yang ketika itu menjabat sebagai Kapolda Sulawesi Selatan juga sempat memuji LQC. Mengutip pemberitaan sejumlah media, Guntur menyebut itu adalah obat Dewa.
“Dan yang paling utama sekali adalah karena adanya bantuan obat menaikkan imun yaitu Lianhua Qingwen. Ini adalah obat dewa, obat ampuh yang sangat luar biasa,” demikian kata Guntur.
Hampir setahun beredar, kini BPOM mencabut rekomendasi penggunaan LQC donasi. Namun, BPOM menjelaskan yang ditarik adalah LQC donasi. Sebab, LQC donasi berbeda dengan yang beredar di pasar yang telah mendapatkan izin BPOM.
Menurut BPOM, obat LQC donasi dari China itu mengandung Ephedra. Ephedra merupakan bahan yang dilarang digunakan dalam obat tradisional berdasarkan Peraturan Kepala BPOM Nomor: HK.00.05.41.1384 Tahun 2005 tentang Kriteria dan Tata Laksana Pendaftaran Obat Tradisional, Obat Herbal Terstandar, dan Fitofarmaka. Sebab dapat menimbulkan efek yang berbahaya pada sistem kardiovaskular dan sistem saraf pusat.
“Berdasarkan hasil evaluasi dan aspek risiko-manfaat terhadap produk LQC Donasi tersebut, Badan POM memutuskan tidak lagi memberikan rekomendasi terhadap produk LQC donasi tersebut melalui layanan perizinan tanggap darurat, mengingat risikonya yang lebih besar dibandingkan dengan manfaatnya,” tulis BPOM dalam situs resmi, dikutip CNNIndonesia.com, Selasa (25/5).
Namun BPOM menjelaskan, akan tetap memberikan izin edar terhadap obat LQC dengan Nomor Izin Edar TI144348471 dan pemilik atas nama PT. Intra Aries masih dilanjutkan penggunaannya hingga saat ini.
Berbeda dengan LQC Donasi yang mengandung Ephedra, BPOM menyebut, LQC non-donasi memiliki kemampuan meredakan panas dalam yang disertai tenggorokan kering dan membantu meredakan batuk, dan dapat digunakan oleh masyarakat tanpa resep dokter.
Tak hanya itu, produk LQC yang terdaftar di Badan POM juga memiliki perbedaan komposisi dengan produk LQC Donasi (Tanpa Izin Edar Badan POM), yaitu dalam hal tidak adanya kandungan bahan Ephedra, seperti yang terdapat pada produk LQC Donasi (Tanpa Izin Edar Badan POM).
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210525092505-20-646543/linhua-qingwen-donasi-obat-dewa-yang-kini-ditarik