Studi oleh Amidin et al. (2017) malaporkan bahwa dukungan lembaga filantropi dan sektor swasta dalam riset di Indonesia sangat penting untuk mengatasi keterbatasan dana dan birokrasi pemerintah. Filantropi perusahaan telah berkontribusi signifikan, terutama setelah diberlakukannya UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang mewajibkan alokasi anggaran CSR untuk kegiatan yang termasuk riset.
Studi tersebut juga menunjukkan bahwa lembaga filantropi tidak hanya memberikan dana, tetapi juga fasilitas seperti laboratorium, tenaga ahli, dan peningkatan kapasitas peneliti. Namun, riset yang didukung sering kali lebih menguntungkan lembaga pemberi dana daripada masyarakat luas. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan baru agar riset lebih berfokus pada kebutuhan publik. Studi ini menekankan pentingnya kolaborasi sinergis antara pemerintah, lembaga filantropi, dan masyarakat sipil untuk mengoptimalkan dampak riset terhadap perkembangan teknologi dan kesejahteraan masyarakat di Indonesia.
Sumber Klik Disini