PKMK-Yogya. Pada Selasa (18/10/2022), Badan Perencanaan Pembangunan Nasional menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB)/ Sustainable Development Goals (SDGs). Kegiatan ini dibuka oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Nasional (Bappenas), Suharso Monoarfa. Bappenas telah melakukan evaluasi terkait pencapaian target indikator TBP hingga 2021. Terdapat lebih dari 50% dari 216 indikator yang tersedia datanya telah mencapai target yang ditetapkan.
Dalam rangka penguatan pelaksanaan dan percepatan pencapaian TBP, telah ditetapkan Perpres Nomor 111 Tahun 2022 sebagai perubahan atas Perpres Nomor 59 Tahun 2017. Secara garis besar, isi perubahan peraturan presiden tersebut adalah amanat untuk: 1) memutakhirkan sasaran nasional TPB yang selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024; 2) menekankan peran para pihak baik pemerintah dan non-pemerintah melalui tim pelaksana nasional TPB yang terdiri dari unsur kementerian/ lembaga, filantropi, pelaku usaha, akademisi, dan ormas (sebagai bagian tim koordinasi nasional TPB yang melaksanakan arahan Dewan Pengarah Nasional); 3) mendorong platform pembiayaan inovatif untuk TPB; 4) menguatkan peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dalam implementasi TPB di tingkat daerah; 5) amanat memutakhirkan peta jalan TPB dan rencana aksi nasional TPB. Suharso pun menuturkan bahwa kolaborasi dari berbagai sektor diperlukan dalam rangka akselerasi pencapaian target TPB.
Reporter: Mashita Inayah R., S.Gz (Tim Filantropi Kesehatan, PKMK UGM)