Peran Wakaf sebagai Media Filantropi

Peran Wakaf sebagai Media Filantropi

Pengantar Mingguan

Menteri agama, Yaqut Chilil Qoumas dalam Rakornas 2021 menyatakan bahwa adanya Badan Wakaf Indonesia (BWI) menjadikan undang undang dalam pengelolaan wakaf yang terarah dalam perkembangannya menciptakan keadilan dan pembangunan sosial.

Tidak sebatas menggugurkan kewajiban agama, dalam perkembangannya, kini telah berperan lebih luas demi menciptakan filantropi yang berdaya guna. Komisioner BWI, Susono Yusuf menyatakan bahwa masyarakat Indonesia masih sangat membutuhkan intervensi wakaf dalam mengelola kesehatan masyarakat, dan mengharapkan adanya dukungan dari berbagai pihak untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya wakaf uang. Sehingga masyarakat paham dan menyadari adanya pergeseran paradigma wakaf menjadi instrumen ekonomi yang juga bisa kita manfaatkan dalam sektor kesehatan untuk masyarakat.

Selengkapnya: https://www.republika.co.id/berita/qqrkg0335/menag-dorong-peran-wakaf-yang-lebih-luas