Penerapan insentif pajak pada kegiatan filantropi kesehatan telah dilakukan di berbagai negara. Di Australia, adanya insentif pajak memungkinkan para donatur di salah satu rumah sakit keagamaan untuk dapat mengajukan klaim tax deduction apabila memenuhi minimal jumlah donasi tertentu. Di Singapura dan Amerika Serikat, pemerintah menetapkan insentif pajak pada sektor pendidikan yang juga berpengaruh terhadap institusi pendidikan kesehatan seperti Fakultas Kedokteran di National University of Singapore dan Harvard T. H. Chan School of Public Health. Di Indonesia, kebijakan mengenai insentif pajak belum berlaku untuk semua sektor. Insentif pajak untuk sumbangsih kemanusiaan diberikan untuk tujuan keagamaan, bencana nasional, riset dan pengembangan, pendidikan, infrastruktur sosial, dan olahraga. Sumbangan pada sektor kesehatan belum dapat dikecualikan sebagai objek pajak (tax exemption) maupun pengurangan penghasilan kena pajak (tax deduction).
Dukungan pemerintah bagi filantropis melalui penerapan insentif pajak dapat meningkatkan motivasi orang untuk melakukan pemberian atau donasi. Kegiatan filantropi terbentuk dan berkembang dari ketertarikan publik. Selama minat publik untuk berbagi tinggi, filantropi dapat terus tumbuh untuk mendukung tercapainya Sustainable Development Goals (SDGs).
Referensi:
Visnu, J., Abdalla, A.S., Ainul, A.Z.L, Trisnantoro, L., et al. (2020) Berbagi Sehatkan Negeri: Laporan Pemetaan Lembaga Filantropi Kesehatan di Indonesia. Jakarta. Available at: https://filantropi.or.id/download/buku-berbagi-sehatkan-negeri/