Equity Crowdfunding, atau yang disebut juga urun dana ekuitas, telah muncul sebagai langkah baru dalam pendanaan dari ide maupun sebuah inovasi. Negara maju, seperti Amerika Serikat, telah banyak mengaplikasikannya dalam pendanaan dengan mengedepankan return (deviden atau bunga) dari dana yang telah ditanamkan investor dalam sebuah proyek. Selama ini urun dana di Indonesia sebagian besar bersifat donation based dan reward based. Sedangkan urun dana berbasis ekuitas masih belum lazim digunakan di Indonesia. Meski peraturan urun dana ekuitas baru disahkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 2018 lalu. Urun dana berbasis ekuitas tampaknya menjadi metode yang menjanjikan sebagai alat pembiayaan bagi start-up muda melalui pemberian modal awal, serta mampu berkontribusi pada pertumbuhan perekonomian.
Tidak hanya itu saja, ini merupakan wadah bagi individu yang ingin melakukan investasi berdampak luas. Walaupun urun dana berbasis ekuitas memiliki beberapa keunggulan, namun masih banyak yang perlu diperhatikan, terutama dari segi regulasi hukum yang ada. Berbeda dari urun dana pada umumnya, di sini investor memiliki risiko yang sangat besar terkait dengan besarnya dana yang diberikan serta terdapat beberapa aturan yang wajib disepakati antara pemberi dengan penerima dana. Selengkapnya dalam memvalidasi value dari koneksi sosial dalam urun dana yang sukses, dapat membaca jurnal di bawah ini:
https://www.sciencedirect.com/science/article/pii/S1303070121000019