Aliansi Filantropi untuk Akuntabilitas Sumbangan mengadakan pertemuan dengan Ombudsman RI untuk meminta Ombudsman menyelidiki proses perizinan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang diatur dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 8 Tahun 2021. Ombudsman RI kemudian melakukan investigasi dari Maret hingga Mei 2024 dan menemukan sejumlah permasalahan. Diantaranya adalah kelalaian dalam penerbitan Permensos yang tidak mencantumkan standar waktu pelayanan, ketidakseragaman penerapan aturan di pemerintah daerah, serta penyimpangan prosedur pengawasan dan keterbatasan SDM dalam memberikan izin PUB.
Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) yang dipresentasikan oleh Ombudsman menekankan tiga aspek perbaikan, yaitu perbaikan tata kelola, pengawasan yang lebih ketat dan akuntabel terhadap lembaga filantropi, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia. Hasil investigasi ini telah disampaikan kepada Kementerian Sosial pada 21 Agustus 2024, dengan tenggat waktu 30 hari untuk merespons temuan tersebut dan melakukan revisi terhadap Permensos. Aliansi Filantropi berharap perbaikan ini dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumbangan publik di Indonesia.
Artikel selengkapnya