Penggalangan Dana bagi Perawatan Kesehatan Kaum Selebritas

Pengantar Mingguan

Yogyakarta – Pada penghujung tahun 2022, sebuah berita tentang penggalangan dana untuk selebritas menjadi perbincangan berbagai kalangan. Tak perlu kita menutupi bahwasanya istri dari salah seorang selebritas di Indonesia sedang membutuhkan uluran tangan dalam membantu biaya pengobatan sang suami yang menderita sakit perdarahan otak. Dukungan dari sesama rekan selebritas pun bermunculan, salah satunya seperti yang ditampilkan pada Gambar 1.

Gambar 1. Unggahan pada Story Akun Instagram Gading Martin (2 Januari 2022) untuk Mendukung sebuah Aksi Donasi

Akan tetapi, banyak pertanyaan bermunculan dan tidak sedikit netizen yang menyangsikan kemampuan finansial seorang selebritas terkenal yang seolah-olah hidupnya tidak jauh dari kesan glamor. Pertama, bagaimana kemampuan public figure dalam merencanakan investasi finansial seperti halnya asuransi kesehatan (private health insurance)? Kedua, apakah Jaminan Sosial Nasional/ JKN yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan tidak dapat menanggung kasus perdarahan otak (sebagai bentuk social insurance)?

Hal yang tidak kalah pentingnya untuk menjadi pertanyaan adalah, “Apakah rumah sakit yang bersangkutan bekerja sama dengan BPJS Kesehatan?” Akan lebih bijak bila sebelum kita memberikan judgement, kita dapat melihat dahulu situs resmi https://faskes.bpjs-kesehatan.go.id/aplicares/#/app/ketersediaanfaskes untuk menelaah perihal kerja sama suatu rumah sakit dengan BPJS Kesehatan sehingga pertanyaan di atas pun dapat terjawab.

Suatu rumah sakit yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, otomatis tetap bisa memberikan pelayanan kesehatan bagi pasien yang menggunakan jaminan mandiri (fee-for-service) maupun asuransi swasta. Sedangkan bagi rumah sakit yang melayani kepesertaan BPJS Kesehatan, maka berbagai kasus medis, sungguhpun kasus perdarahan otak seperti yang sedang dialami sang selebritas pun, sekiranya dapat ditangani dengan biaya yang ditanggung oleh pemerintah.

Gambar 2 dan 3. Artikel pada Kompas.com yang Menyoroti Penggalangan Dana Keluarga Indra Bekti

Filantropi kesehatan akan menyoroti pada konsep urun dana yang sedang digunakan oleh keluarga selebritas, di mana sang istri yang pada awalnya memulai permintaan donasi lewat suatu unggahan di media sosial (yang kemudian diketahui bahwa unggahan tersebut telah dihapus). Dalam konsep filantropi/ charity pada sektor kesehatan, donasi selayaknya diberikan untuk kasus medis yang tidak dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Pertama-tama yang perlu dilakukan adalah untuk mengidentifikasi, “Apakah kasus medis yang sedang dideritanya dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan atau tidak.” Ada kalanya beberapa pasien mengalami kesulitan ekonomi sehingga pemerintah membuat kebijakan sistem Penerima Bantuan Iur/ PBI dengan beberapa regulasi seperti surat keterangan tidak mampu dari RT-RW untuk pembebasan premi.

Bilamana sebuah kasus medis tidak dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan karena berbagai alasan, maka penjaminan kasus tersebut akan ditanggung oleh keluarga pasien sendiri. Banyak platform urun dana memberikan fasilitas kepada rumah sakit maupun keluarga pasien untuk membantu penjaminan bagi mereka yang kurang mampu. Sekali lagi perlu kita garis bawahi, bagi mereka yang kurang mampu. Sehingga donasi yang didapat dari sektor filantropi akan tepat guna kepada pasien yang membutuhkan dan secara nyata (dapat dibuktikan) mengalami kesulitan finansial. Sumbangan kemanusiaan selayaknya dapat dipertanggungjawabkan secara moral sehingga tepat sasaran.

Sebagai penutup, kita dapat melihat Permensos No. 8 Tahun 2021 perihal Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) yang dalam penyelenggaraannya memerlukan organisasi kemasyarakatan berbadan hukum dan perizinan dari menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan.

Sedangkan penyelenggaraan PUB yang tidak memerlukan izin terdiri atas zakat; pengumpulan di dalam tempat peribadatan; keadaan darurat di lingkungan terbatas; gotong royong di lingkungan terbatas di sekolah, kantor, rukun warga atau tetangga, kelurahan atau desa atau nama lain; dan/atau dalam pertemuan terbatas yang bersifat spontan.

Pemahaman kepada aspek moral donasi filantropi kesehatan dengan tak lupa menelaah Permensos No. 8 Tahun 2021 akan membantu kita dalam pelaksanaan penggalangan donasi yang sesuai. Tentunya dengan memperhatikan berbagai faktor seperti kelayakan penerima donasi, manfaat, dan juga pertanggung jawaban di kemudian hari.(JV)

Sumber informasi artikel:

  1. Arini SC. “Jumlah Rumah Sakit di Jabodetabek yang Tak Layani Pasien BPJS Kesehatan.” 2022 Dec 31; Tautan: https://finance.detik.com/moneter/d-6491348/jumlah-rumah-sakit-di-jabodetabek-yang-tak-layani-pasien-bpjs-kesehatan
  2. Kompas.com. “Istri Indra Bekti Buka Donasi, Apakah Operasi Pendarahan Otak Tidak Ditanggung BPJS?” 2 Januari 2023; Tautan: https://www.kompas.com/tren/read/2023/01/02/181500465/istri-indra-bekti-buka-donasi-apakah-operasi-pendarahan-otak-tidak?page=all
  3. Kompas.com. “Dikritik karena Buka Penggalangan Dana, Istri Indra Bekti Angkat Bicara.” 2 Januari 2023; Tautan: https://www.kompas.com/hype/read/2023/01/02/110502266/dikritik-karena-buka-penggalangan-dana-istri-indra-bekti-angkat-bicara?source=widgetML&engine=V